Ahad 30 Apr 2023 22:38 WIB

Bawaslu Sulut Ingatkan Hari Buruh tak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu melihat Hari Buruh berpotensi jadi ajang kampanye pemilu.

Peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei (ilustrasi). Bawaslu Sulawesi Utara mengingatkan momentum peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2023 tidak dijadikan sebagai ajang kampanye.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei (ilustrasi). Bawaslu Sulawesi Utara mengingatkan momentum peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2023 tidak dijadikan sebagai ajang kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengingatkan momentum peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2023 tidak dijadikan sebagai ajang kampanye. Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, Bawaslu melihat peringatan hari buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum seperti menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon.

Dia mengatakan, hal ini merujuk pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh. “Peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye,” kata Umbola, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga

Selain itu, Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan.

Sedangkan saat ini pemilu baru memasuki tahapan daftar calon sementara.

Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Dia menyebut, inbauan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1), dan pasal 102 ayat (1). “Yang di antaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan kerawanan serta pelanggaran pemilu," katanya.

Bawaslu Provinsi Sulut mengajak kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement