REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengingatkan momentum peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2023 tidak dijadikan sebagai ajang kampanye. Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, Bawaslu melihat peringatan hari buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum seperti menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon.
Dia mengatakan, hal ini merujuk pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh. “Peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye,” kata Umbola, Ahad (30/4/2023).
Selain itu, Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan.
Sedangkan saat ini pemilu baru memasuki tahapan daftar calon sementara.