Senin 01 May 2023 06:57 WIB

Polri Siapkan Ribuan Personel Amankan Peringatan Hari Buruh

Polri memfokuskan pengamanan pada empat wilayah di Pulau Jawa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengamankan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023). Agar peringatan May Day berlangsung tertib dan aman, ribuan personel dikerahkan dalam pengamanan.

Setidakmya ada empat wilayah konsentrasi pengamanan, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur. "Untuk wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 4.216 personel gabungan dikerahkan mengamankan May Day. Rinciannya 3.318 dari Polri, 690 personel dari TNI dan 208 personel dari Pemprov DKI Jakarta," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga

Adapun yang menjadi konsentrasi massa buruh di wilayah DKI Jakarta yaitu di Istana Negara, Gedung MPR/DPR RI, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara. Nantinya, sejumlah rekayasa lalu lintas akan dilakukan di titik-titik yang menjadi massa buruh melakukan aksi. Rekayasa dan pengalihan arus akan bersifat situasional.

Sementara untuk wilayah Polda Jawa Barat, sebanyak 1.019 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh di beberapa wilayah. Wilayah Polda Jawa Tengah juga menurunkan sebanyak 4.319 personel gabungan dan Polda Jawa Timur ada 3.360 personel gabungan.

Dalam kesempatan ini, Sandi mengimbau agar para buruh yang akan melaksanakan peringatan May Day dan aksi unjuk rasa dapat melakukannya dengan tertib dan aman. Ia menuturkan, Polri akan siap mengamankan para buruh menyampaikan aspirasinya.

"Polri siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya. Namun penyampaikan pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas Irjen Sandi Nugroho.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement