Senin 01 May 2023 09:00 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usai ditangkap, polisi membawa Peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke Jakarta.
APH terancam hukuman empat sampai enam tahun penjara. APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dalam komentarnya di media sosial, APH melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo