REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik warga di Dusun 1, Blok Cipendey, RT 01 RW 01, Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Ahad (30/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat peristiwa itu, pemilik rumah meninggal dunia.
Korban berinisial K (44 tahun). Perempuan berkebutuhan khusus/gangguan kejiwaan itu, selama ini, tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, menjelaskan, kebakaran itu awalnya diketahui oleh warga setempat. Saat itu, saksi melihat api sudah membesar dan membakar ruangan bagian tengah rumah korban.
Saksi langsung berteriak memanggil pemilik rumah dan warga sekitar untuk membantu memadamkan api. Warga dan aparat pemerintahan desa yang datang pun segera bergotong royong berusaha memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya.
Mereka juga terus menerus memanggil pemilik rumah, namun pemilik rumah tak kunjung keluar. Sementara api yang semakin membesar, membuat atap bangunan ambruk sehingga warga tidak berani menerobos ke dalam rumah.
Selang 55 menit dari kejadian awal kebakaran, kepala desa setempat melaporkan kejadian kebakaran itu ke pihak Polsek Jalaksana. Polisi kemudian meneruskan laporan itu ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi segera berusaha memadamkan api dengan dibantu masyarakat dan berbagai unsur lainnya. Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.
"Kebakaran diduga dari arus pendek listrik," kata Khadafi, Senin (1/5/2023).
Khadafi mengungkapkan, kebakaran itu menyebabkan pemilik rumah ikut terbakar. Korban meninggal dunia dengan luka bakar hampir 75 persen. Korban kemudian dibawa oleh petugas Polsek Jalaksana dan aparat pemerintahan desa setempat ke RSUD 45 Kuningan untuk dilakukan otopsi. ‘’Korban tinggal seorang diri,’’ terang Khadafi.
Khadafi pun menyayangkan terlambatnya laporan kejadian kebakaran kepada pihak Damkar Kabupaten Kuningan. Dia pun menyarankan, agar aparat pemerintahan desa menyimpan nomor-nomor darurat, salah satunya nomor pemadam kebakaran.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis/tidak dipungut biaya apapun," tegas Khadafi.