REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Wasisto Raharjo Jati menilai Menteri BUMN Erick Thohir apabila diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) mampu melengkapi kebutuhan pasangan calon presidennya (capres), terutama capres yang berlatar belakang dari dunia politik.
Menurut Wasisto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Erick mampu melengkapi kebutuhan pasangan capresnya untuk memenangkan Pilpres 2024, karena dia berpotensi besar mendulang suara pemilih yang berasal segmen tertentu seperti kalangan anak muda dan pemilih di daerah yang belum memiliki preferensi capres tertentu.
"Untuk dapat memenangkan pilpres, parpol harus cermat dan tepat memilih sosok cawapres, seperti capres dengan latar belakang politik akan membutuhkan sosok cawapres yang memiliki pengalaman teknokrat atau memiliki segmen pemilih tertentu sehingga mampu mendukung kemenangan di Pilpres 2024," kata Wasisto.
Pengamat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menambahkan Erick juga merupakan sosok cawapres potensial untuk diusung di Pilpres 2024 karena elektabilitasnya yang semakin menguat.
Contohnya, dalam hasil survei Poltracking periode 9-15 April 2023, elektabilitas Erick sebagai cawapres menduduki posisi tertinggi dengan persentase sebesar 17,1 persen.
Berikut, hasil survei juga menunjukkan bahwa apabila Erick dipasangkan dengan capres Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ataupun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ia mampu meningkatkan kemenangan dua tokoh itu di Pilpres 2024.
Menurut Wasisto, kuatnya elektabilitas Erick itu dipengaruhi oleh kinerja baiknya selama memimpin Kementerian BUMN. Terutama selama masa pandemi Covid-19, Wasisto menilai BUMN berperan penting dalam pemulihan ekonomi. Dengan gebrakan yang dilakukan Erick di BUMN, hal tersebut lantas membuat namanya sering diliput oleh berbagai media massa serta mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.