REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan dasar izin Al Zaytun sebagai pesantren.
"Terkait pendirian, ini diatur dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Abdul Ghafur kepada Republika, Senin (1/5/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan empat hal terkait dengan aturan pendirian pesantren dalam beleid tersebut. Berikut aturannya:
Pertama, berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.