Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) menggiring tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) menggiring tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kedua kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (kedua kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Adi Vivid (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memperlihatkan baramg bukti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Advertisement