Senin 01 May 2023 13:25 WIB

PPP: Wiranto Akan Serahkan Nama Potensial Eks Hanura ke PPP

Wiranto telah keluar dari Hanura sejak menjadi Ketua Wantimpres.

Wiranto saat menghadiri Munas PBSI 2020.
Foto: Dok. PBSI
Wiranto saat menghadiri Munas PBSI 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan mantan ketua Umum Partai Hanura Wiranto akan menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura yang akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai berlambang Ka'bah itu.

"Senin, Pak Wiranto akan menyerahkan nama-nama potensial eks (kader) Hanura untuk maju sebagai caleg di PPP," kata Baidowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan Wiranto dijadwalkan bertandang ke Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin siang, pukul 12.00 WIB. "Rencananya acara pukul 12.00 WIB," tambah Juru Bicara PPP itu.

Awiek, sapaan akrab Ahmad Baidowi, menyebutkan nama-nama eks kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinilai potensial itu akan masuk ke dalam daftar panjang bakal caleg dari PPP. Baik untuk DPR maupun DPRD provinsi. Kehadiran Wiranto beserta tersebut akan semakin memperkuat PPP dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Dan menepis anggapan bahwa tidak ada yang minat nyalegdi PPP. Kalau kemarin ada yang pindah ke Hanura, ini lebih banyak lagi dari Hanura pindah ke PPP," katanya.

Selain menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura, kunjungan Wiranto tersebut juga sekaligus untuk bersilaturahim dan halal bihalal bersama Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Pada 22 Februari lalu, Wakil Ketua Harian DPP Partai Hanura Heri Lontung menegaskan Wiranto telah keluar dari Partai Hanura sejak menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Setelah terpilih menjadi ketua Wantipres, (Wiranto) tidak ada hubungan dengan Partai Hanura," kata Heri Lontung.

Namun demikian, menurut Heri, Partai Hanura masih mengakui Wiranto sebagai pendiri partai meskipun setelah terpilih menjadi ketua Wantimpres, mantan panglima TNI itu otomatis keluar dari partai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capresdan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement