Senin 01 May 2023 16:42 WIB

Warga Beri Catatan Terkait Kebijakan ASN Kerja dari Mana Saja 

Harus ada batasan yang jelas terkait cara kerja tersebut.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di mana saja mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Salah satu respons muncul dari warga Kabupaten Malang, Pipit Anggraeni. 

Pipit pada dasarnya sepakat dengan kebijakan tersebut selama itu tidak mengurangi proses layanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, tetap harus ada peraturan yang jelas dan mengikat dari pemerintah terkait proses bekerja dari ASN tersebut. Dengan demikian, ada batasan yang jelas juga untuk cara kerja tersebut.

"Jadi, intinya, jangan sampai mengurangi kinerja apalagi layanan kepada masyarakat," kata Pipit saat dihubungi Republika, Senin (1/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara RI pada Rabu (12/4/2023).

Dari sejumlah aturan yang tertulis, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan work from anywhere (bekerja dari mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1), yakni "Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel".

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum lama ini mewacanakan ASN dapat bekerja dari mana saja pada 2024. Artinya, ASN tersebut tidak harus bekerja dan melayani masyarakat dari kantornya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, hal ini sejalan dengan konsep Surabaya Smart City yang mengedepankan digitalisasi. "Bahwa seluruh pelayanan di lingkup Pemkot Surabaya sudah digitalisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat itu bisa dilakukan dari mana saja secara digital menggunakan ponsel," ucapnya, Ahad (30/4/2023).

Menurut dia, ASN bisa bekerja dari mana saja asal output dan outcome terpenuhi. Misalnya, ASN tidak berada di kantor tapi di tengah masyarakat agar lebih dekat dengan warganya. Namun tentunya, ASN tersebut tidak boleh melupakan pekerjaan utamanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement