REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Imigrasi Bali menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia, Senin (1/5/2023). Ketiganya diduga melanggar etika dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Kami serius menanggapi laporan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (1/5/2023).
Ketiga bule Rusia itu ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja dengan Kantor Imigrasi Denpasar.
Ketiga bule Rusia tersebut ialah dua orang perempuan berinisial IN dan ML, masing-masing berusia 35 tahun dan 29 tahun, serta satu laki-laki berinisial SN berusia 37 tahun.