REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung mengungkapkan, proses deportasi terhadap warga negara Australia Mcarthur Brenton Abbas Abdullah (43 tahun) menunggu proses hukum selesai. Dia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludahi Imam Masjid Basri Anwar, Jumat (28/4/2023).
"Untuk proses deportasi tentunya menunggu proses hukum pidana umum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Dia mengatakan, apabila proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai, maka Imigrasi akan memproses WN Australia tersebut. "Setelah selesai (proses hukum) nanti kami yang proses," katanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses deportasi terhadap bule Australia Mcarthur Brenton dilakukan setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai. Pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan.
Seperti diketahui, Mcarthur Brenton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludah terhadap Imam Masjid Al Muhajir pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Ia terbukti meludah terhadap Basri Anwar imam masjid.
"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana memang ini masih berkembang," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Dia mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan dua hari terakhir setelah ditetapkan tersangka. "Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan," katanya.
Budi melanjutkan, penyidik pun telah berkordinasi dan mengirim surat kepada kedutaan terkait pendampingan kepada tersangka.