Senin 01 May 2023 17:44 WIB

Imigrasi Bandung: Deportasi WN Australia Tunggu Proses Hukum Selesai

Proses deportasi menunggu hukum pidana umum yang sedang dilakukan kepolisian.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung mengungkapkan, proses deportasi terhadap warga negara Australia Mcarthur Brenton Abbas Abdullah (43 tahun) menunggu proses hukum selesai. Dia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludahi Imam Masjid Basri Anwar, Jumat (28/4/2023).

"Untuk proses deportasi tentunya menunggu proses hukum pidana umum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai, maka Imigrasi akan memproses WN Australia tersebut. "Setelah selesai (proses hukum) nanti kami yang proses," katanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses deportasi terhadap bule Australia Mcarthur Brenton dilakukan setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai. Pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan.

Seperti diketahui, Mcarthur Brenton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludah terhadap Imam Masjid Al Muhajir pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Ia terbukti meludah terhadap Basri Anwar imam masjid.

"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana memang ini masih berkembang," ujarnya, Senin (1/5/2023).

Dia mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan dua hari terakhir setelah ditetapkan tersangka. "Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan," katanya.

Budi melanjutkan, penyidik pun telah berkordinasi dan mengirim surat kepada kedutaan terkait pendampingan kepada tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement