Senin 01 May 2023 19:42 WIB

Tiga Jukir Liar di Sekitar Masjid Sheikh Zayed Solo Diamankan

Tarif sepeda motor dikenai Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan elf atau minibus Rp 10 ribu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Suasana di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Suasana di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengungkapkan terdapat penangkapan atas tiga juru parkir (jukir) liar yang kedapatan menarik tarif parkir di atas aturan yang berlaku di sekitar area Masjid Raya Sheikh Zayed.  

"Kemarin sore, di sekitar Masjid (Sheikh Zayed) sebelah timur. (Menarik) 10 ribu," kata Kadishub Taufiq Muhammad ketika dihubungi, Senin (1/5/2023). 

Taufiq menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan bersama tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber pungli) Ahad, (30/4/2023) kemarin. Ia mengatakan untuk jukir yang kedapatan menarik tarif diatas aturan akan dilakukan tindakan hukum. 

"Intinya kita tim Saber Pungli mulai tindak tegas untuk jukir liar. Termasuk yang menarik tidak sesuai aturan itu langsung kita proses hukum," katanya.

"Ya sanksinya kita proses BAP kita limpahkan ke pengadilan, itu kan belum nanti prosesnya seperti apa," katanya menambahkan.

Taufiq berharap bahwa masyarakat yang dimintai tarif di atas aturan hanya membayar sesuai ketentuan saja. Harapannya semuanya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Maksudnya masyarakat jangan mau kalau di minta di atas ketentuan, aturannya kan Rp 5.000 ya kasih 5.000 jangan kasih Rp 10 ribu. Kalau kasih Rp 10 ribu ya terus di-posting, ya kita gimana. Kalau ngeyel (jukirnya) ya aturannya Rp 5.000, kalau masyarakat semuanya seperti itu harapannya sesuai aturan semuanya," katanya.

Dari data yang diberikan Dishub Solo, tarif parkir di lokasi sekitar masjid Raya Sheikh Zayed di antaranya roda dua atau sepeda motor dikenai Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan elf atau minibus Rp 10 ribu.

"Parkir Eksidental seperti di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed dan sejenisnya dengan tarif kendaraan roda dua Rp 3.000 dan Roda Empat Rp 5.000. Sementara untuk bus harus parkir ke Terminal Tirtonadi, Benteng Vastenburg, Tionting, Pura Mangkunegaran, dan Pedaringan yang tarifnya menyesuaikan ketentuan pengelola (pihak swasta)," papar Taufiq.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement