Senin 01 May 2023 20:59 WIB

Bank Sentral Filipina Modifikasi Aturan Bank Syariah

UUS di Filipina beroperasi tidak lebih dari lima tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Perbankan Syariah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- The Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) telah menyetujui persyaratan kapitalisasi minimum, yang dimodifikasi unit perbankan syariah. Hal ini dalam upaya untuk mengembangkan sistem perbankan syariah.

Seperti dilansir dari laman Manila Times, Senin (1/5/2023), BSP mengatakan, kebijakan ini lebih memberikan keleluasaan dalam perizinan unit perbankan syariah dari bank konvensional yang berkualitas. Kebijakan tersebut memungkinkan bank umum konvensional atau bank anak perusahaan dari bank universal, yang memenuhi persyaratan modal minimum masing-masing kategori perbankan, untuk mengoperasikan unit perbankan syariah dalam jangka waktu tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga

Gubernur Felipe Medalla mengatakan, BSP bertujuan untuk memberi insentif kepada bank konvensional untuk menguji, mengeksplorasi, dan mengembangkan pasar produk dan layanan perbankan syariah dengan perlindungan yang hati-hati.

“Dengan melakukan itu akan mendukung masuknya masa kritis pemain perbankan Islam di negara ini,” ucapnya.

Bank konvensional yang memenuhi syarat dengan unit perbankan syariah juga akan diberikan kehati-hatian dalam memenuhi persyaratan modal minimum. Ini didasarkan pada jumlah sebenarnya cabang atau unit yang digunakan dalam operasional perbankan syariah.

Penerapan kerangka kerja penegakan BSP memberikan perlindungan kehati-hatian untuk memastikan akuntabilitas rencana bisnis. Bank harus berkomitmen dan punya rencana peningkatan modal setelah masa transisi bank.

Sebelumnya, BSP mengatakan, komitmen pada upaya intensif untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Secara umum Reformasi peraturan kehati-hatian BSP pada perbankan syariah mencakup perizinan, tata kelola syariah, manajemen risiko likuiditas serta pedoman pelaporan, yang baru-baru ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran BSP 1139.

BSP mengungkapkan, studi kebijakan dalam pipa termasuk penelitian tentang akun investasi bagi hasil, persyaratan modal minimum unit perbankan syariah, dan rasio kecukupan modal bank syariah dan unit perbankan syariah. Melengkapi peraturan ini ada pedoman Biro Pendapatan Dalam Negeri tentang netralitas pajak.

Ini menetapkan bahwa transaksi perbankan syariah harus dikenakan pajak. Jumlahnya sama dengan transaksi perbankan konvensional. Ada juga aturan soal kerangka dasar Komisi Asuransi tentang takaful atau asuransi Islam. Bank Investasi Islam Al Amanah Filipina tetap menjadi satu-satunya bank di negara yang berwenang untuk menawarkan perbankan Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement