JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Status tersangka ditetapkan atas laporan PP Pemuda Muhammadiyah setelah tersangka menulis ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. “Sudah kami lakukan profiling,...
Berita Lainnya