REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) atau PKT memastikan kesiapan stok pupuk bagi petani di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi dalam kondisi aman, dengan jumlah yang sangat mencukupi. Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan, untuk stok pascalebaran, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah tanggung jawab distribusi sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, saat ini Pupuk Kaltim memiliki tanggung jawab distribusi untuk dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Rahmad menyampaikan tanggung jawab distribusi Urea Subsidi Pupuk Indonesia mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus, mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Per 28 April 2023, menurut Rahmad, sebanyak 229.762 ton stok pupuk urea bersubsidi, 57.350 ton stok pupuk NPK Phonska dan 15.086 ton NPK Formula Khusus, serta 326.521 ton pupuk urea nonsubsidi dan 31.950,685 ton NPK nonsubsidi telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab Pupuk Kaltim.
"Jumlah tersebut berada di atas batas aman untuk kebutuhan petani hingga pertengahan 2023," kata Rahmad melanjutkan.
Rahmad pun memastikan ketersediaan stok di gudang Pupuk Kaltim hingga distributor dan kios selalu terjaga, melalui pengiriman sesuai kebutuhan pupuk di tiap daerah secara berkala yang sesuai prinsip 6T. Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, Rahmad optimistis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
"Jumlah pasokan yang disiapkan Pupuk Kaltim sejauh ini disesuaikan dengan alokasi yang didasari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah," ujar Rahmad.
Rahmad menyebut hal ini merupakan acuan penebusan pupuk oleh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Begitu juga untuk langkah pengamanan distribusi pupuk subsidi, Pupuk Kaltim terus melakukan koordinasi dengan distributor, PPL, KP3 dan pemerintah daerah setempat agar alokasi pupuk yang disalurkan tepat sasaran.
Rahmad mengatakan, ketersediaan pupuk nonsubsidi di Lini 2 dan 3 juga langkah Pupuk Kaltim untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam E-RDKK, dengan mewajibkan setiap distributor menyediakan pupuk nonsubsidi di masing-masing kios. Hal ini bertujuan agar para petani yang tidak memperoleh alokasi pupuk subsidi dapat memanfaatkan jenis nonsubsidi untuk kebutuhan pertanian di masing-masing wilayah.
"Pupuk Kaltim terus berupaya agar pupuk bersubsidi teralokasi dengan tepat sasaran, serta mampu memenuhi kebutuhan petani yang tidak masuk dalam E-RDKK, dengan penyediaan pupuk nonsubsidi. Seluruh upaya tersebut direalisasikan dengan penyediaan stok secara optimal untuk seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim," kata Rahmad.