Selasa 02 May 2023 14:45 WIB

PGRI: Jumlah Rombel di Kota Bekasi tak Sesuai Standar

Rombel yang tidak sesuai standar akan berpengaruh ke sistem belajar mengajar

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi Dedi Mufrodi mengatakan, jumlah rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi belum memenuhi standar nasional pendidikan. Rombel yang tidak sesuai standar dapat berpengaruh terhadap sistem belajar mengajar di sekolah.

"Nah ini masih jauh, kalau kita bicara terkait dengan standar nasional pendidikan," kata Dedi Mufrodi kepada wartawan setelah mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional di halaman utama Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (2/5/2023).

Dedi mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan standar jumlah setiap rombongan belajar (Rombel). Misalnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), rombelnya tidak boleh lebih dari 28 peserta didik, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 32 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 32 peserta didik.

"Karena menurut standar nasional pendidikan sudah diatur bahwa untuk SD itu rombelnya tidak boleh lebih dari 28, SMP 32, SMA seperti itu," katanya.

Jadi kata dia, jika melihat standar nasional pendidikan, Kota Bekasi tidak memenuhi standar. Untuk itu Pemkot Bekasi perlu memperbaiki sistem pendidikannya demi mendapatkan hasil pendidikan maksimal.

"Sekarang ini kondisinya masih banyak di sekolah-sekolah kita jumlah siswa dalam satu rombel nya masih belum memenuhi standar nasional," katanya.

Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan masih banyak kekurangan tenaga pengajar di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi perlu segera mencarikan solusinya agar tidak mengganggu sistem pendidikan di Kota Bekasi.

"Jadi tetap terkait dengan kekurangan guru masih perlu diupayakan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kota Bekasi," katanya.

Dia berharap, kedepan sistem pendidikan di Kota Bekasi bisa segera diperbaiki terutama terkait kekurangan tenaga pengajar. Saat ini rasio guru dengan murid tidak sesuai dengan standar.

"Kita berharap ke depan, rasio antara guru dengan siswa minimal 1 banding 15 atau 1 banding 20 sekarang ini rasionya 1 banding 30," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement