REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya akan menggelar acara halal bihalal dengan Partai Golkar di Jakarta, Rabu (3/5).
"Besok (Rabu) rencana halal bihalal DPP PKB dan DPP Golkar, Rabu, 3 Mei, pukul 13.00 WIB, di Resto Plataran Senayan," kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut akan dihadiri langsung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Akan dihadiri langsung kedua ketum partai, Gus Imin (Muhaimin) dan Pak Airlangga, didampingi para pengurus DPP masing-masing," tambahnya.
Selain dalam rangka halal bihalal, dia menambahkan agenda pertemuan kedua pemimpin partai politik berbeda koalisi itu juga untuk membahas perihal dinamika politik terkini.
"Agendanya halal bihalal sekaligus tukar pikiran terkaitupdate perkembangan politik," kata Jazilul.
Sebelumnya, Jumat sore (28/4), Muhaimin Iskandar kembali menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin berharap agar kekuatan koalisinyabersama Partai Gerindra dapat merangkul partai politik lain untuk ikut bergabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) guna meraih kemenangan pada Pemilu 2024.
"Kekuatan koalisi yang semakin baik dan semoga mengajak partai-partai lain untuk semakin bersama-sama bersama Gerindra dan PKB menyongsong Pemilu 2024. Kami yakin dan optimistis akan terus bersama-sama partai-partai yang bergabung," kata Muhaimin.
Pada Selasa (18/4), Muhaiminjuga menyebutkan bahwa Partai Golkar akan bergabung dengan Koalisi KIR yang beranggotakan PKB dan Partai Gerindra. "Koalisi tambahan PKB-Gerindra ini yang baru ditetapkan Golkar," katanya.
Dia berharap rencana bergabungnyaPartai Golkar ke Koalisi KIR tidak akan berubah lagi, sehingga partai lainnya, seperti PAN hingga PKB, dapat ikut bergabung. Untuk diketahui, pendaftaran bakal capresdan cawapres dijadwalkanpada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capresdan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.