Selasa 02 May 2023 17:31 WIB

Ini Keterangan Polda Lampung Soal Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI

Dalam identitas yang ada pelaku sehari-hari petani atau pekebun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mansyur Faqih
Kepolisian Olah TKP lokasi penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Foto: Republika
Kepolisian Olah TKP lokasi penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih memeriksa identitas pelaku Mustopa NR (60 tahun), warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dalam kasus penembakan Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023).

“Masih dikroscek,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan keterangan dari pusat, pelaku warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,Lampung. Namun, mengenai asal pelaku masih ditelusuri, belum ada keterangan resmi dari polisi.

Kasus penembakan Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta, Selasa (2/5/2023) diduga dilakukan pelaku Mustopa. Dua orang mengalami luka-luka, dan beberapa kaca Kantor MUI pecah.

Polisi menangkap seorang pelaku penembakan yang diketahui dari identitas KTP pelaku bernama Mustopa NR, berusia 60 tahun, Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong. Dalam identitas tersebut pelaku sehari-hari petani atau pekebun.

Dari keterangan yang diperoleh Republika.co.id dari warga Kedondong, pelaku pernah terlibat dalam kasus pemecahan kaca gedung DPRD Lampung pada tahun 2016. Pelaku pernah ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan dalam kasus tersebut, setelah sempat ditangkap warga.

Kesehariannya juga, berdasarkan keterangan warga, pelaku kerap mengklaim kepada warga sekitar Kedondong sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Pelaku juga berdakwah keliling sebagai wakil Nabi Muhammad, namun tidak ditanggapi warga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement