REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan meninggal di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Pelaporan dilakukan dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.
Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan beserta para direksinya. Keenam perusahaan itu, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.
Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Jadi, ada enam perusahaan yang kami laporkan," kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal, Selasa (2/5/2023).
Indra menjelaskan, kliennya baru pertama membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut. Adapun sebelumnya Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisiatif polisi) terkait insiden tersebut. Namun, hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.