Rabu 03 May 2023 08:15 WIB

Ini Deretan Perusahaan yang Dilaporkan Keluarga Wanita Meninggal di Lift Bandara Kualanamu

Saat pencarian petugas bandara hanya menunjukkan CCTV yang ada di luar lift.

Red: Agus raharjo
Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara.
Foto: Istimewa
Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan meninggal di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Pelaporan dilakukan dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.

Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan beserta para direksinya. Keenam perusahaan itu, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.

Baca Juga

Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Jadi, ada enam perusahaan yang kami laporkan," kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal, Selasa (2/5/2023).

Indra menjelaskan, kliennya baru pertama membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut. Adapun sebelumnya Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisiatif polisi) terkait insiden tersebut. Namun, hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.