Rabu 03 May 2023 11:31 WIB

Klarifikasi Polda Metro Terkait Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan MUI

Pelaku penembakan di kantor MUI diketahui bernama Mustofa, asal Lampung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kepolisian Olah TKP lokasi penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Foto: Republika
Kepolisian Olah TKP lokasi penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait senjata yang digunakan pria bernama Mustofa (60 tahun), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Diduga pria asal Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tersebut menggunakan air gun bukan airsoft gun apalagi senjata api. Hal ini berdasarkan pada hasil dari pendalaman sementara.

"Senjata yang patut diduga saat ini masih didalami melalui forensik, scientific, ini adalah jenis airgun, sedang melalui proses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (3/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pelaku penembakan di kantor MUI pusat menggunakan pistol airsoft gun, bukan senjata api (senpi). Peristiwa penembakan oleh pria berinisial M (60 tahun) asal Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tersebut terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 11.24 WIB.

"Menurut saya, saya lihat jenisnya yang saya dapat dari Kapolres Jakarta Pusat ada butiran-butiran magasin dan ada tabung gas kecil. Nah, ini biasanya disebut airsoft gun, bukan senjata api,” ujar Karyoto kepada awak media, Selasa (2/5) kemarin.