REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Junta Myanmar memberi amnesti kepada 2.153 narapidana dalam rangka peringatan Hari Bulan Purnama Kasone, sebuah acara keagamaan Buddha. Ini kedua kalinya junta Myanmar memberikan pengampunan pada narapidana dalam dua bulan terakhir.
“(Militer) mengampuni 2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 505 (a) untuk memperingati Hari Bulan Purnama Kasone,” kata junta Myanmar dalam sebuah pernyataan, Rabu (3/5/2023).
Junta Myanmar mengungkapkan, amnesti tersebut diberikan “pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan”. Namun junta mengingatkan, mereka yang telah dibebaskan tapi mengulangi kesalahan atau pelanggaran serupa, hukumannya bakal diperberat.
KUHP 505 (a) adalah dasar hukum yang digunakan junta untuk memberangus dan mengkriminalisasi orang-orang yang berbeda pendapat atau pandangan dengan militer. Hukuman maksimumnya adalah dipenjara selama tiga tahun. Pemakaian pasal tersebut telah dioptimalkan sejak junta mengkudeta pemerintahan sipil Myanmar pada Februari 2021.