Rabu 03 May 2023 12:52 WIB

Polrestro Jakbar Bongkar 37 Juta Pil Tradamol dan Heksimer di Kedoya

Pil kiriman asal India itu ditaksir memiliki harga pasaran sekitar Rp 497,58 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto (pegang mikrofon).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto (pegang mikrofon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satresnarkoba Polrestro Jakbar) mengungkap peredaran butir pil tramadol dan heksimer secara ilegal senilai Rp 479 miliar. Polisi pun menemukan gudang penyimpanan barang haram itu di wilayah Kedoya, Jakbar.

Saat digeledeh, penyidik menemukan jutaan butir pil yang diimpor dari India transit Singapura. "Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 22.00 WIB, di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya, Nomor 3 Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Markas Polrestro Jakbar, Rabu (3/5/2023).

Dalam pengungkapan kasus itu, kata Suyudi, Satresnarkoba Polrestro Jakbar menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yaitu KHK (55 tahun), AK (38), dan AAM (38) memiliki peran berbeda dalam peredaran pil tramadol dan heksimer, yang kerap dikonsumsi pelaku tawuran tersebut.

"KHK yang berperan memasukkan obat-obatan dari luar negeri ke Indonesia dan juga menyiapkan tempat. AK berperan sebagai pemilik obat-obatan yang disita dan dipesan dari India, dan AAM yang berperan mengemas dan memasarkan obat-obatan," terang Suyudi.

Menurut dia, barang bukti yang disita di lokasi sebanyak 37.418.000 butir. Pil sebanyak itu ditaksir memiliki harga pasaran sekitar Rp 497,58 miliar. Tentunya, kata Suyudi, jika puluhan juta pil tersebut sampai beredar maka anak-anak bangsa akan menjadi korbannya.

"(Mengkonsumsi pil tersebut) dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah, adanya tawuran, adanya begal itu banyak yang mengkonsumsi obat-obat jenis ini," ungkap Suyudi.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement