Rabu 03 May 2023 13:10 WIB

Kekecewaan Thomas Djamaluddin Kritik Dibungkam dengan Pidana

Kritik terhadap wujudul hilal dan ego organisasi dari pihak dia, dianggap menyerang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menyoroti tuntutan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah. Menurutnya, upaya dalam mempersatukan ummat saat berlebaran oleh pihaknya, dipersoalkan terus menerus oleh Muhammadiyah.

Thomas mengatakan, kritik terhadap Wujudul Hilal (WH) dan ego organisasi dari pihak dia, dianggap menyerang. “Bahkan dianggap tendensius, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik itu akan dibungkam dengan pidana,” kata Thomas kepada Republika, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Padahal, dia menjelaskan, kritik yang dibangun pada awalnya bukan atas dasar kebencian, melainkan mendorong adanya dialog bersama ormas keagamaan demi menyatukan ummat saat berlebaran. Hal itu, disebutnya sebagai tataran ijtihad ilmiah. “Sesuai kepakaran saya, ijtihad astronomis tentang kriteria bisa mempersatukan madzhab hisab dan rukyat,” kata dia.

.

BACA JUGA: Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah

 

Sebab itu, dirinya mempertanyakan, apakah Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dengan semangat tajdid akan mencatatkan sejarah, khususnya pembungkaman kritik. Dia berharap, ada akal sehat Muhammadiyah untuk mempertimbangkan kritik dengan membalasnya di jalur hukum.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, kasus penghalalan darah para warga Muhammadiyah tak cukup dengan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Direktur LBHAP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mendesak, agar Polri juga menetapkan Thomas Djamaluddin (TDj) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses dan menetapkan APH sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufiq dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA: Thomas Djamaluddin ke Muhammadiyah: Akan Mencatatkan Sejarah Pembungkam Kritik?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement