Rabu 03 May 2023 13:26 WIB

Thomas Djamaluddin Kecewa Kritik Wujudul Hilal Dianggap Menyerang Muhammadiyah

Thomas Djamaluddin menyebut kritik untuk mendorong dialog.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
 Thomas Djamaluddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Thomas Djamaluddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menyoroti tuntutan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah. Menurutnya, upaya dalam mempersatukan ummat saat berlebaran oleh pihaknya, dipersoalkan terus menerus oleh Muhammadiyah.

Thomas mengatakan, kritik terhadap Wujudul Hilal (WH) dan ego organisasi dari pihak dia, dianggap menyerang. “Bahkan dianggap tendensius, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik itu akan dibungkam dengan pidana,” kata Thomas kepada Republika, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Padahal, dia menjelaskan, kritik yang dibangun pada awalnya bukan atas dasar kebencian, melainkan mendorong adanya dialog bersama ormas keagamaan demi menyatukan ummat saat berlebaran. Hal itu, disebutnya sebagai tataran ijtihad ilmiah. “Sesuai kepakaran saya, ijtihad astronomis tentang kriteria bisa mempersatukan madzhab hisab dan rukyat,” kata dia.

.

BACA JUGA: Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah

 

Sebab itu, dirinya mempertanyakan, apakah Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dengan semangat tajdid akan mencatatkan sejarah, khususnya pembungkaman kritik. Dia berharap ada akal sehat Muhammadiyah untuk mempertimbangkan kritik dengan membalasnya di jalur hukum.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kasus penghalalan darah para warga Muhammadiyah tak cukup dengan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Direktur LBHAP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mendesak agar Polri juga menetapkan Thomas Djamaluddin (TDj) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses dan menetapkan APH sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufiq dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement