Rabu 03 May 2023 14:46 WIB

Dewas KPK Bakal Panggil Pejabat Polri Soal Pemberhentian Endar

Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pejabat dari Polri untuk dimintai keterangan terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Salah satu yang bakal dipanggil adalah Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

"Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Syamsudin mengungkapkan, Dewas telah beberapa kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Irjen Dedi. Namun, belum ada waktu yang tepat lantaran adanya kesibukan lain dari perwira tinggi kepolisian itu.

"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," ujar Syamsudin.