Rabu 03 May 2023 16:24 WIB

Pertamina Tegaskan Pembatasan Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres 191

Hingga April 2023, realisasi penyaluran tercatat sudah mencapai 9,26 juta kl.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani warga mengisi bensin Pertalite di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga mengisi bensin Pertalite di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, pembatasan pembelian Pertalite masih belum diterapkan. Pertamina masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 diterbitkan sebagai dasar acuan penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan uji coba pembelian Pertalite dengan sistem pindai QR code. Konsumen yang belum memiliki diarahkan untuk membuat QR code. Sementara belum memiliki QR code masih bisa mengisi 20 liter Pertalite.

"Secara paralel, kita menunggu arahan pemerintah untuk revisi Perpres 191 Tahun 2014," kata Irto kepada Republika.co.id, Kamis (3/5/2023).

Ia menegaskan, pengaturan pembelian Pertalite ke depan perlu dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Pada tahun ini, misalnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota penyaluran Pertalite sebanyak 32,56 juta kiloliter (kl). Hingga April 2023, realisasi penyaluran tercatat sudah mencapai 9,26 juta kl atau 28,4 persen.

Adapun saat ini, uji coba tersebut dilakukan di 41 kota dan kabupaten yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Termasuk juga di Timika, Papua.

Adapun pendaftaran untuk dapat memiliki QR code dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi. Pendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan kendaraannya, seperti KTP, STNK, foto kendaraan, alamat e-mail, serta alamat lain sebagai pendukung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement