Rabu 03 May 2023 18:45 WIB

Gaji Pegawai di Masjid Sheikh Zayed Solo Telat, Ini Kata Pihak Penyalur

Pihak penyalur memastikan tak ada pemangkasan gaji pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo.

Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1444H  di Masjid Raya Sheikh Zayed, Surakarta, Jawa Tengah. Pihak penyalur memastikan tak ada pemangkasan gaji pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Umat muslim menunaikan Shalat Idul Fitri 1444H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Surakarta, Jawa Tengah. Pihak penyalur memastikan tak ada pemangkasan gaji pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing atau alih daya, PT Arsa angkat, bicara terkait isu gaji telat yang dialami oleh pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah.

Facility Manager PT Arsa, Dhadhang Setyohadi di Solo, Rabu (3/5/2023), memastikan tidak ada pemangkasan hak atau gaji pegawai alih daya yang bekerja di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Baca Juga

Mengenai adanya pernyataan dari pegawai alih daya beberapa waktu lalu tentang gaji, kata dia, bukan merupakan pemotongan melainkan keterlambatan. Hal tersebut, lanjutnya, dipicu adanya sistem absensi yang harus dipenuhi oleh para pegawai.

"Sistem kehadiran absensi, jangankan digital, yang manual saja perusahaan dihitung in dan out, tapi kalau hanya satu in atau out kan harus ada verifikasi," kata Dhadhang.

Ia mengatakan untuk yang tidak lengkap absensinya dibuatkan berita acara secara digital. Itupun, kata dia, juga jadwalnya tidak seragam. Meski demikian, dikatakannya, saat ini seluruh gaji para pegawai yang jumlahnya mencapai 136 pegawai di seluruh divisi sudah dibayarkan.

Terkait besaran gaji, kata dia, tergantung dari kompetensi yang dimiliki setiap pekerja. Meski demikiania memastikan gaji minimum yang diterima sudah sesuai dengan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Surakarta.

Sebelumnya, pegawai alih dayaMasjid Sheikh Zayed Solo mengeluhkan gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. "Karyawan paling bawah sesuai kesepakatan digaji sesuai UMK Solo Rp 2.197.000/bulan, tapi sejak awal kerja, gaji yang diterima tidak penuh," kata salah satu pegawai alih daya yang enggan disebutkan namanya.

Terkait hal itu, mereka telah meminta penjelasan pada pihak perusahaan dan pihak manajemen memberikan alasan adanya masalah di sistem perusahaan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement