REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan sebanyak 194 ribu kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Program itu sejalan dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin tak terkendali di Ibu Kota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono setuju dengan rencana tersebut. Meski begitu, ia menyarankan agar penonaktifan itu dilakukan usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Konsepnya setuju banget karena menyangkut bantuan sosial dan lainnya. Tetapi masih ada komanya, ada tetapinya," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Gembong mewanti-wanti Disdukcapil DKI agar tidak melakukannya dalam waktu dekat ini. Hal itu karena berpotensi bisa menyebabkan kegaduhan karena pencoblosan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Ini kan menjelang Pemilu, jangan membuat kegaduhan ketika hak pilih mereka dihilangkan. Artinya kalau kita bicara hak pilih mereka, tentunya perlu koordinasi yang baik dengan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah)," ujar ketua Fraksi PDIP DPRD DKI itu.
Disdukcapil DKI memaparkan rencana untuk menonaktifkan sekitar 194 ribu KTP warga Jakarta yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Hal itu seiring dengan tingkat kepadatan penduduk di Jakarta yang semakin bertambah setiap tahunnya akibat urbanisasi/
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," kata Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Budi menjelaskan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.