REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma\'ruf Amin mendorong para pemimpin negara dan ekonom merancang bingkai keadilan ekonomi melalui pajak dan zakat. Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat dari potensi dan diukur dari realisasi, memang relatif masih banyak ruang bagi pemerintah untuk mendorong zakat dalam menyelesaikan beragam permasalahan sosial ekonomi di Indonesia.
"Instrumen zakat tentu sangat bervariasi tidak hanya sekedar instrumen zakat fitrah yang saya kira umum dan lebih lumrah diketahui oleh masyarakat luas titik di luar itu ada instrumen zakat penghasilan dan juga zakat harta yang punya potensial besar dalam konteks dana yang bisa dialihkan ke upaya mendorong sektor produktif masyarakat. Artinya, ketika kedua instrumen zakat tersebut didorong dan terbuka potensinya," ujarnya kepada Republika, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, kedua instrumen tersebut bisa menjadi tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan sosial ekonomi, tidak hanya sekedar memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Zakat, lanjutnya, juga berpotensi mendorong masyarakat untuk bisa mandiri menghasilkan sektor produktif tersendiri yang bisa mengeluarkan mereka dalam dari jurang kemiskinan dan memperbaiki taraf kehidupan mereka dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Kiai Ma'ruf mengungkapkan, selama 2022, kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan telah menyasar ke kurang lebih 463 ribu mustahik fakir miskin, yang 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional per September 2022.
Zakat bahkan dikatakan mampu menjadi 'stabilisator otomatis fiskal'. Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil.
Karena itu, dia berharap melalui forum yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan nyata dalam menyelaraskan implementasi antara pajak dan zakat.