REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Jajaran Satreskrim Pati, Jawa Tengah, mengungkap fakta kekejian S (20), seorang ayah yang diduga tega membunuh dan membuang jasad anaknya sendiri yang masih berusia tiga bulan ke sungai.
Hal ini diperoleh dari pengakuan S saat menjalani pemeriksaan, dalam penanganan kasus penemuan jasad dan pembunuhan terhadap bayi berinisial M.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan, kepada penyidik, S mengaku membunuh anak keduanya M dengan cara dibekap dengan bantal, Senin (1/5/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis, terutama M anak keduanya, yang masih berusia tiga bulan.
Tersangka S sempat menutupi perbuatan keji tersebut dengan melaporkan M hilang, setelah istrinya yang pulang dari berjualan di pasar, tidak menemukan anak kedua mereka di kamar tidurnya.
Namun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap S, akhirnya terungkap yang bersangkutan mengaku membekap M menggunakan bantal. “Sehingga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,” jelas kapolresta.
Mengetahui M sudah meninggal dunia, lanjut Andhika, tersangka S kemudian membuang jenazah anaknya di aliran Sungai Kaliampo, di wilayah Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo.
Terungkap pula bagaimana cara S membuang jasad bayi itu. Yakni dengan memasukkan jasad M ke dalam plastik yang selanjutnya diletakkan di dalam bagasi sepeda motor.
Sehingga, dari rumah tersangka S membawa jasad bayi M di dalam bagasi sebelum akhirnya membawa ke lokasi pembuangan jenazah, di aliran Sungai Kaliampo.
Terkait hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S. “Namun, untuk kondisi kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal,” tegas dia.