REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen saat puncak musim liburan ataupun tanggal merah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000-Rp 15 ribu per orang per sekali masuk. Jika dinaikkan sampai 150 persen, maka tarif menjadi Rp 10 ribu-Rp 37.500 per orang.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April tersebut seperti dikutip Rabu (3/5/2023).
Namun, kenaikan tarif saat hari libur akan ditentukan secara terpisah oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal aturan ini.
Bagi warga negara asing tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200 persen dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan. Hal ini juga akan ditentukan kemudian oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur antara lain kenegaraan; pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan; kepentingan umum dan sosial; menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.