Rabu 03 May 2023 23:48 WIB

Legislator Gerindra: Pemerintah Wajib Biayai Pendidikan Warga Indonesia

Pemerintah diminta komitmen jalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5.

Red: Bayu Hermawan
Upacara bendera di sekolah/ilustrasi.
Foto: Antara
Upacara bendera di sekolah/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, mendorong pemerintah untuk memenuhi komitmen dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1-5 dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Legislator Gerindra ini mengatakan, pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapat pendidikan, tanpa kecuali.

Baca Juga

"Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara. Pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

"Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.

Kemudian, Himmatul juga mengingatkan agar pemerintah harus serius dalam meningkatkan kualitas guru dan dosen. Kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah pembenahan terhadap kualitas guru dan dosen.

Menurutnya, masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum sehingga tidak kompeten sebagai guru. Begitupun dosen di kampus-kampus yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, antara lain beban administrasi yang tinggi dan gaji yang kurang memadai.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru dan dosen) yang selama ini masih kurang memadai. Kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan. Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, kesejahteraan tenaga pendidiknya juga baik," jelas anggota BKSAP DPR RI ini.

Selanjutnya, kata Himmatul, pemerintah perlu melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadikan mereka sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.

"Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya selama belasan hingga puluhan tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tegas Himmatul.

Pemerintah juga perlu secara konsisten memperbaiki dan meningkatkan sarana serta prasarana pendidikan di Indonesia secara merata. Sampai saat ini sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia jauh dari ideal. Misalnya, data menunjukkan, sekitar 45 sampai 60 persen ruang kelas pada semua jenjang pendidikan di Indonesia (SD, SMP, SMA/SMK) mengalami kerusakan (ringan atau sedang).

"Bahkan di daerah terpencil kondisinya lebih parah. Pemerintah perlu memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar peserta didik dapat belajar dengan baik," ujar Himmatul.

Terakhir, kata Himmatul, pemerintah perlu memprioritaskan pencapaian pendidikan karakter atau khlak berbasis agama dan budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Hal ini karena karakter atau akhlak diyakini menjadi pondasi bagi tegaknya peradaban bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement