Kamis 04 May 2023 06:29 WIB

Pindah ke Selter Sementara, Pedagang Pasar Sentul Dikenakan Retribusi 50 Persen

Selama dua pekan ke depan, akan dilakukan pembersihan di Pasar Sentul.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang sayur mayur di pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Antara/Yuhdi Mahatma
Pedagang sayur mayur di pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pedagang Pasar Sentul, Kota Yogyakarta sudah mulai dipindahkan ke selter sementara di Jalan Babaran pada Mei 2023 ini. Pemindahan ini dilakukan mengingat pasar tersebut akan segera direvitalisasi.

Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utomo mengatakan, pedagang yang sudah menempati selter tersebut tetap dikenakan retribusi. Pemberlakuan retribusi ini mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

"Tarif retribusinya sesuai perda nanti kita terapkan 50 persen," kata Gunawan, Selasa (2/5/2023).

Gunawan menjelaskan, dalam perda itu diatur retribusi pasar yang dihitung setiap meter persegi untuk penggunaan kios, los dan pelataran, berdasarkan kelas pasar, golongan jenis dagangan, nilai strategis dalam sehari. Salah satunya ditetapkan retribusi pasar pada lahan penampungan yang dikenakan 50 persen dari tarif retribusi sesuai jam buka.