REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana. Masa penahanan wali kota nonaktif itu diperpanjang selama 40 hari.
Yana Mulyana bersama sejumlah orang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Ia kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ali mengatakan, penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK. Selama masa penahanan tersangka itu, menurut dia, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” ujar Ali.
Selain Yana Mulyana, ada lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Di antaranya dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Kepala Dishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan, saat dilakukan OTT, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan baht.
Selain itu, diamankan juga sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat. Ghufron menyebut barang bukti yang diamankan itu total nilainya setara sekitar Rp 924,6 juta.