REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan korupsi di PT Waskita Karya (WSKT) di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adanya penggunaan uang supplay chain financing (SCF) untuk kebutuhan hedonisme dan 'bagi-bagi' di pemangku kebijakan tinggi di perusahaan konstruksi milik negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya sepanjang periode 2016-2020 dan 2023 berjalan mencapai hampir Rp 2 triliun.
Kuntadi menerangkan, SCF yang diajukan Waskita Karya kepada lembaga perbankan, peruntukan aslinya untuk pengerjaan proyek fisik nasional. Pengerjaan proyek tersebut, dilakukan bersama anak perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP), dan menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.
Akan tetapi, Kuntadi mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap, dalam pengajuan SCF itu, jajaran direksi Waskita Karya memanipulasi dengan menyorongkan proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif. "Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9-an triliun," ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).