REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Secara umum, khitan biasa dikenal oleh umat Islam berlaku hanya untuk laki-laki. Namun demikian umat Islam juga perlu menyadari bahwa ada kalanya khitan juga bisa dilakukan untuk perempuan. Apa hikmahnya?
Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitab Shahih Fikih Wanita menjelaskan bahwa khitan memang masih menjadi bahan perdebatan. Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran menganggap bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi kaum perempuan.
Alasan mendasar dari perbedaan ini adalah karena khitan bagi kaum laki-laki mengandung maslahat (kebaikan). Yakni dapat terpenuhhinya salah satu syarat sholat, yaitu suci. Selain itu jika kulfah (kulit di ujung alat kelamin laki-laki) masih ada, maka air seni yang keluar dari lubang di kepala zakar akan tertinggal dan terkumpul di sana.
Sehingga hal itu dapat menyebabkan iritasi, atau setiap kali zakar bergerak maka sedikit dari air seni yang tertinggal di kulfah akan keluar. Sehingga hal itu akan terkena najis dan menyebabkan kotor.
Sedangkan manfaat khitan bagi kaum perempuan tidak lebih dari mengurangi syahwatnya. Ini termasuk dalam kategori mencari kesempurnaan, bukan termasuk bab menghilangkan kotoran. Ulama mensyaratkan dalam kewajiban khitan bahwa khitan itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi diri.
Jika seseorang khawatir akan binasa atau sakit karena khitan, maka khitan bisa diwajibkan. Sebab kewajiban tidak diwajibkan bersama ketidakmampuan atau bersama perasaan takut binasa atau mudharat.