REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Brigjen Endar Priantoro untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut.
"Iya (Endar diklarifikasi LHKPN-nya hari ini)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Pahala enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemanggilan ini. Dia juga tak memerinci alasan Endar kembali diminta memberikan klarifikasi.
Adapun Endar telah memberi klarifikasi soal laporan kekayaannya pada Jumat (31/3/2023) lalu. Hal ini merupakan buntut dari istri Endar yang dinilai kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.