REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 2.000an Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Malang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlah P3K di wilayah setempat baru mencapai 900an orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, tidak menampik sekolah acap kesulitan mencari guru pengganti apabila tidak mengangkat GTT sesegera mungkin. Apalagi jumlah guru yang pensiun setiap bulannya cukup banyak. "Setiap bulan itu pensiun paling sedikit 10 guru, ini jumlah paling sedikit dari guru dan kepsek (kepala sekolah)," kata Suwarjana di Kota Malang.
Menurut dia, sebagian guru pensiun berasal dari tingkat SD Negeri (SDN). Hal ini karena jumlah PNS di SDN cukup banyak mengingat ada 195 SDN di Kota Malang. Sementara itu, jumlah SMP Negeri (SMPN) hanya sekitar 30 sekolah.
Dengan adanya rencana penghapusan GTT, maka ini menjadi tantangan tersendiri bagi guru lainnya. Jika ada yang pensiun dan tidak diisi GTT, maka otomatis akan banyak yang guru merangkap.
Meksipun demikian, Suwarjana tidak mempermasalahkannya karena pihaknya berusaha untuk mengefisiensikan dan memfungsikan guru yang tersedia.
"Karena apa? Karena sekarang Merdeka Belajar itu tidak harus murid ditungguin terus, itu kan tidak harus. Mereka bisa belajar sendiri asal guru membantu bahkan sekarang murid juga bisa jadi bahan ajar," jelasnya.
Menurut Suwarjana, kurikulum Merdeka Belajar telah memudahkan guru dalam hal mengajar. Hal terpenting, kata dia, guru memang harus kreatif dan terus belajar guna mengembangkan kemampuannya. Dengan demikian, kemampuan guru tidak kalah dengan siswa-siswanya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji juga turut memberikan tanggapannya terkait rencana kebijakan penghapusan GTT. Kebijakan pemerintah pusat ini ditunjukkan agar sekolah tidak lagi merekrut guru non-PNS mulai 2024.
Sutiaji pada dasarnya dapat menerima rencana kebijakan tersebut dengan baik. "Tetapi tolong lihat aspirasi dari daerah juga," kata pria berkacamata ini di Kota Malang.
Jika kebutuhan guru sudah sesuai, maka dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberadaan GTT yang sudah ada di sekolah. Dengan kata lain, GTT tersebut diharapkan dapat diangkat menjadi P3K.
Setelah kontrak habis dan hasil kerjanya tidak sesuai, maka sekolah diperkenankan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut.