REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Petugas menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang terlarang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang terlarang itu disebut dibawa oleh pengunjung, yang akan diberikan kepada tahanan di Rutan Kebonwaru.
Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman, menjelaskan, petugas jaga pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak menjenguk tahanan.
“Ada pengunjung yang ingin berkunjung, keluarga warga binaan (tahanan). Dia membawa bingkisan. Kita lakukan penggeledahan dan ternyata di dalam pasta gigi ditemukan barang terlarang,” kata dia di Rutan Kebonwaru, Kamis.
Menurut Suparman, dalam kemasan pasta gigi itu ditemukan sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu, sepuluh butir obat penenang, dua buah pipet, dan tembakau sintetis. Aparat kepolisian masih memeriksa semua barang itu.