Kamis 04 May 2023 15:59 WIB

Narkoba dalam Kemasan Pasta Gigi akan Diselundupkan ke Rutan Kebonwaru

Upaya penyelundupan barang terlarang ke Rutan Kebonwaru bisa digagalkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, didampingi aparat kepolisian, menunjukkan barang terlarang yang hendak diselundupkan oleh pengunjung, di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, didampingi aparat kepolisian, menunjukkan barang terlarang yang hendak diselundupkan oleh pengunjung, di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Petugas menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang terlarang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang terlarang itu disebut dibawa oleh pengunjung, yang akan diberikan kepada tahanan di Rutan Kebonwaru.

Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman, menjelaskan, petugas jaga pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak menjenguk tahanan. 

“Ada pengunjung yang ingin berkunjung, keluarga warga binaan (tahanan). Dia membawa bingkisan. Kita lakukan penggeledahan dan ternyata di dalam pasta gigi ditemukan barang terlarang,” kata dia di Rutan Kebonwaru, Kamis.

Menurut Suparman, dalam kemasan pasta gigi itu ditemukan sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu, sepuluh butir obat penenang, dua buah pipet, dan tembakau sintetis. Aparat kepolisian masih memeriksa semua barang itu.