REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satreskrim Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023) sore. Pelaku diserahkan ke imigrasi karena korban telah mencabut laporan.
Pantauan, Brenton keluar dari kantor aula Mapolrestabes Bandung dikawal oleh dua orang petugas dan langsung naik ke mobil milik imigrasi. Ia yang mengenakan topi dan jaket berwarna abu sesekali melirik kepada awak media massa.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku telah ditahan selama empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023) kemarin. Namun, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengakui salah dan telah meminta maaf kepada korban.
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban kemudian korban sudah mencabut laporannya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Ia melanjutkan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Oleh karena itu kasus tersebut dihentikan.
"Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan sehingga berdasarkan pasal itu maka kasus dihentikan," katanya.
Namun, karena pelaku sudah menganggu ketertiban umum maka petugas melimpahkan kasus tersebut ke keimigrasian. "Tapi karena sudah masuk ranah mnganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," katanya.
Ia mengatakan, pelaku melanggar pasal menganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Terkait alasan korban mencabut laporan, Budi mengatakan, korban merasa bahwa pelaku sesama muslim sehingga mencabut laporan.
"Korban karena sesama muslim memaafkan dan mencabut laporan. Tidak boleh berkata kata keras dan lain di masjid," katanya.