Kamis 04 May 2023 17:11 WIB

Bule Bentak Imam Masjid di Bandung, Imigrasi: Diduga Langgar Ketertiban Umum

Jika terbukti melanggar ketentuan imigrasi, bule asal Australia itu bisa dideportasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto saat memberikan keterangan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto saat memberikan keterangan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Bandung akan melakukan pemeriksaan terhadap McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah. Warga negara asing (WNA) atau bule asal Australia itu sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena dilaporkan membentak imam masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, bule asal Australia itu diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca Juga

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, di mana yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian, melanggar ketertiban umum,” kata Arief di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Arief mengatakan, Kantor Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap McArthur Brenton dan melakukan pendalaman terkait kasus yang melibatkan imam masjid itu. Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, bule Australia itu bisa dideportasi.