REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengadilan agama selektif memberikan dispensasi permohonan pernikahan dini anak di bawah umur. Hal ini disampaikannya karena maraknya permohonan dispensasi nikah atau kawin anak pada tahun 2022, berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) ada kurang lebih 50.000 permohonan dari berbagai daerah.
Kiai Ma'ruf mengatakan, pernikahan di bawah umur ini tidak baik dari segi kesehatan mulai dari kematian ibu dan anak, faktor penyebab anak stunting hingga menambah angka kemiskinan.
"Oleh karena itu memang masalah dispensasi itu ada yang dibolehkan, tetapo harus dilakukan secara selektif. Memang ada (dispensasi pernikahan dini) boleh, tapi jangan dibuka dan diobral semua boleh," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (4/5/2023).
Kiai Ma'ruf menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun. Meski begitu, banyak pihak yang tetap mengajukan pernikahan di bawah usia ketentuan undang-undang, karena alasan dibolehkan agama.
"Ini yang perlu diedukasi. Persoalannya bukan soal dilarang agama atau tidak dilarang. Tetapi kemaslahatannya menikahkan dini itu tidak maslahat. Oleh karena itu, itu harus dicegah," ujarnya.
Meskipun agama tidak melarang, kata dia, tetapi masyarakat perlu memahami pernikahan usia dini lebih banyak mendatangkan sisi mudharat dibandingkan kemaslahatan. Dia mengatakan, agama mengajarkan untuk melakukan sesuatu yang lebih banyak membawa maslahat.
"Memang ada pikiran bahwa di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang, karena itu kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan, menyuruh kita melakukan maslahat," ujarnya.
"Secara agama pun, supaya jangan sampai kita melakukan sesuatu hal yang tidak membawa maslahat, bahkan membawa mudarat. Pernikahan dini, walaupun secara ketentuan nash tidak ada, tetapi itu terlarang karena membawa kemudaratan akibat yang tidak baik," ujarnya.
Karena itu, selain edukasi penting dilakukan kepada masyarakat, dia meminta agar pengadilan agama tidak mudah memberikan izin dispensasi pernikahan dini.
"Itu harus betul-betul selektif dan diverifikasi. Sehingga tidak semua orang minta mungkin dibolehkan. Karena kalau semua orang boleh, itu aturannya sendiri jadi bias. Itu hanya pengecualian," ujarnya.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Wapres juga memastikan kinerja penanganan dalam menekan angka stunting dengan meninjau Posyandu Rukun, yang letaknya di Jl. Citanduy, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Wapres meminta agar terus meningkatkan perhatiannya secara khusus dalam penanganan stunting, seperti: Imunisasi, KB Modern, PAUD, ASI Ekslusif, MP-ASI, akses air minum aman melalui pendampingan intensif oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) pada keluarga berisiko stunting, termasuk mencegah pernikahan usai dini.
"Agar terus meningkatkan koordinasi antar kader/pendamping lapangan (TPK, KPM, Kader Posyandu, Pendamping PKH, dan lainnnya)," pintanya.
Selain itu, Wapres juga berharap agar memperhatikan konsumsi protein hewani bagi ibu hamil dan balita serta terus memperbaiki kualitas data.
Di tempat ini, Wapres mendapat laporan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa Prevalensi stunting di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan sebesar 4 poin dari tahun 22 persen menjadi 18 persen pada 2022.
Rohidin Mersyah menambahkan bahwa dari 10 Kabupaten/Kota, terdapat 5 Kabupaten prevalensi stunting yang mengalami kenaikan, yaitu Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Mukomuko, Kaur; sedangkan 5 Kabupaten/Kota lainnya mengalami penurunan, yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong, dan Kota Bengkulu.
"Terdapat 2 kabupaten/kota yang sudah mempunyai prevalensi stunting di bawah 14%, yaitu Kota Bengkulu 12,9 persen dan Kabupaten Kaur 12,4 persen," ujarnya.