REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam pejabat PT Waskita Karya (WSKT), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP). Mereka yang diperiksa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (4/5/2023) tersebut berinisial ED, AOP, AYTN, L, AM, dan S.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi dalam penggunaan supplay chain financing (SCF) atau kredit pembiayaan proyek pembangunan oleh Waskita Karya dan anak perusahaannya, Waskita Beton Precast 2016-2020 dan 2023.
Dijelaskannya, ED diperiksa selaku SVP Keuangan Waskita Karya. AOP, diperiksa selaku General Manager Keuangan Waskita Beton Precast, AYTN diperiksa selaku Direktur Keuangan Waskita Beton Precast. L diperiksa selaku SVP Infra II Waskita Karya, AM diperiksa selaku SVP Keuangan Waskita Karya, dan S diperiksa selaku SVP Infra II Waskita Karya.
“Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (4/5/2023).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut, juga untuk penguatan bukti-bukti terhadap tersangka DES (Destiawan Soewardjono), Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya yang sudah ditahan sejak pekan lalu (28/4/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi SCF di Wasktita Karya dan Waskita Beton ini, tim penyidik menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Tim penyidikan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain DES, empat tersangka awalan sudah ditahan sejak Januari 2023. Mereka di antaranya Bambang Rianto (BR) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional II PT Waskita Karya; Taufik Hendra Kurniawan (THK) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya; Haris Gunawan (HG) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya; dan Nizam Mustafa (NM) pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya.
Kasus dugaan korupsi dana SCF Waskita Karya ini, terkait dengan penyidikan lain dalam kasus korupsi enam proyek fiktif garapan Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Enam proyek fiktif tersebut, di antaranya terkait dengan pembangunan Jalan Tol 38,39 Kilometer (KM) Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) 2017.
Proyek fiktif juga terkait pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical, serta pasir PT Mitra Usaha Rakyat. Juga pengadaan, dan pelunasan pembelian lahan fiktif Waskita Beton Precast, untuk Plan Bojonegara di Serang, Banten.
Dalam penyidikan korupsi Waskita Beton Precast, saat ini ada delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka di antaranya, Husein Asmadi (HA) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) yang ditetapkan tersangka selaku karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni (H) atau si Wanita Emas, yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Misi Mulia Metrical. Jarot Subana (JS) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Waskita Beton Precast.
Lainnya, Agus Wantoro (AW) yang ditetapkan tersangka selaku mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast, Agus Prihatmono (AP) yang ditetapkan tersangka selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast. Benny Prastowo (BP) yang ditetapkan tersangka selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton Precast. Dan terakhir, Anugrianto (A) yang ditetapkan tersangka selaku karyawan di PT Waskita Beton Precast. Total tersangka dari dua penyidikan terpisah terkait korupsi di perusahaan konstruksi milik negara itu, sebanyak 13 orang.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement