REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.