Kamis 04 May 2023 19:09 WIB

Proses Hukum Bule Lecehkan Imam Masjid Disetop, Ini Alasannya

Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum bule melecehkan imam masjid.

Red: Bilal Ramadhan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023). Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum bule melecehkan imam masjid.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023). Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum bule melecehkan imam masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

Baca Juga

"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.