Kamis 04 May 2023 23:04 WIB

Polres Asahan Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Anak

Korban diiming-imingi uang dan dicekoki dengan minuman keras.

Ilustrasi Borgol. Polres Asahan Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Anak
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol. Polres Asahan Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan tempat kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Ada 10 orang tersangka, dua orang di bawah umur dan delapan orang dewasa," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, dalam Konferensi Pers, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Rocky menyebutkan pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur itu dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat (14/4/2023). Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.

"Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir," ucapnya.

Kemudian, kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sabtu (15/4/2023).

Rocky mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke-10 orang tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Kapolres Asahan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.

"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucapnya.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur. "Berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat agar diselesaikan," katanya.

Ketua KPAD Asahan melalui Wakil Ketua Awaluddin mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, dan seluruh tersangka sudah dapat ditangkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement