DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mohon penjelasan Ustaz tentang akad mudharabah musytarakah. Apa yang membedakannya dengan akad mudharabah? Bagaimana ketentuan skema dan contoh praktiknya? -- Ismail, Pamulang Wa’alaikumussalam wr. wb. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), mudharabah musytarakah adalah...
Berita Lainnya