Jumat 05 May 2023 07:32 WIB

Keluarkan SE, Pj Heru Ajak ASN dan Keluarga Hidup Sederhana

Pimpinan di Pemprov DKI diminta membina jika ada ASN yang suka flexing di medsos.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pola hidup sederhana berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga. "Semua ASN dan keluarganya, diharapkan (tidak suka pamer)," kata Heru saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Imbauan soal ASN DKI tidak flexing tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

SE Nomor 14/SE/2023 diterbitkan mengacu pada SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni kepala perangkat daerah dan ASN.

Terdapat lima poin dalam SE Nomor 14/SE/2023 yaitu:

1. Kepala perangkat daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement