REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan tetap berpegang kepada peraturan dan perundangan untuk menyelidiki dugaan aliran dana senilai Rp 800 juta dalam rekening M (60) selaku pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami menyampaikan di sini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Trunoyudo, polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana."Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening tersangka mencapai Rp 800 juta terhitung sejak 2021.
Menurut Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka yang berprofesi sebagai petani."Dari transaksi itu, di luar profil aja. Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah, dari 2021, kita lihat mutasi di rekening nya itu ada Rp 800 juta," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Namun, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut soal PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri."Saat ini masih terus menyelidiki rekening tersebut, hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik," katanya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memeriksa saksi berjumlah 19 orang dalam kasus penembakan di gedung MUI Pusat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5/2023).
"Pertama-tama kami akan sampaikan penyelidikan dan penyidikan sementara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Trunoyudo menjelaskan saksi tersebut terdiri dari beberapa kategori, pertama dari MUI, pihak keluarga, kemudian saksi dari kasus sebelumnya di Lampung.