REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imigrasi Kelas 1 Bandung memastikan akan mendeportasi Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48 tahun) ke negara asalnya, Jumat (5/4/2023) malam pukul 21.00 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Dia terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian yaitu melanggar ketertiban umum.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian. Oleh karena itu deportasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hari ini.
"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," ujarnya di Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/4/2023).
Dia mengatakan, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan pesawat terbang Qantas. Hasil pemeriksaan saksi dan lainnya yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 UU keimigrasian. "Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk," katanya.
Setelah dideportasi, dia mengatakan, warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan di perpanjang.
"Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang," katanya.