Jumat 05 May 2023 13:59 WIB

Terbukti Bersalah, Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Dideportasi Hari Ini 

Dia terbukti melanggar pasal 75  UU Keimigrasian yaitu melanggar ketertiban umum.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imigrasi Kelas 1 Bandung memastikan akan mendeportasi Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48 tahun) ke negara asalnya, Jumat (5/4/2023) malam pukul 21.00 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Dia terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian yaitu melanggar ketertiban umum.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian. Oleh karena itu deportasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hari ini.

Baca Juga

 

photo
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) tengah berada di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023). - (Republika/M Fauzi Ridwan)