REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imigrasi Kelas 1 Bandung memastikan akan mendeportasi Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48 tahun) ke negara asalnya, Jumat (5/4/2023) malam pukul 21.00 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Dia terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian yaitu melanggar ketertiban umum.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian. Oleh karena itu deportasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hari ini.
Baca Juga